Sejarah Singkat Regulasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia


Oleh

Feriansyach *

Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mobilitas sosial masyarakat. Sehingga Negara merasa penting untuk mengaturnya sesuai dengan perkembangan zaman agar terjaganya hak-hak warga negara dalam kegiatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Negara adalah sebuah organisasi sosial yang tertinggi yang mimiliki 3 sifat utama yaitu :

  1. Negara bersifat memaksa
  2. Negaa bersifat memonopoli
  3. Negara mencakup semua.

Ketika Kita masuk kedalam sebuah komunitas yang bernama Negara maka secara tidak Langsung maupun langsung kita (individu sebagai warga Negara,pen) menyerahkan hak kita seluruhnya kepada Negara Kemudian dengan regulasinya menyalurkan/ memberikan hak-hak itu kembali kepada kita bersamaan munculnya kewajiban kita terhadap negara.

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan hal yang sangat dekat dekat masyarakat. Setiap waktu masyayarkat terus bergulat dengan Angkutan Jalan dengan bermacam-macam kepentingan. Oleh karena itu disini warga negara butuh agar  hak-hak mereka dalam berlalulintas di jamin dan dilindungi oleh Negara. Negara sebagai sebuah Organisasi Tertinggi dari masyarakat berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya di Jalan (LLAJ, pen).

Sejarah Laulintas dan Angkutan jalan di Indonesia telah melewati berbagai masa sejak dari masa Pemerintahan Belanda sampai pada era refomasi pada saat ini. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah melewati berbagai kondisi zaman dibarengi dengan  berbagai kemajuan di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sampai perubahan pola tingkah Laku masyarakat.

Lalu lintas dan Angkutan Jalan ketika pada Masa Pemerintahan Hindia Belanda di atur dalam Werverkeersordonnantie” (Staatsblad 1933 Nomor 86). Perkembangan selanjutnya Weverkeersordonnantie tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan dirubah lagi dalam Staatsblad 1940 No. 72. Kemudian Weverordinantei dirubah lagi setelah Indonenesia tepatnya pada tahun 1951 dengan UU No. 3 Tahun 1951 Perubahan Dan Tambahan Undang Undang Lalu Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 no. 86).

Kemudian Selang 15 Tahun kemudian dari berlakunya UU no 15 Tahun 1951 Pemerintah Indonesua mengatur lagi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kedalam Undang-Undang yang baru serta Mencabut peraturan sebelumnya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka Lahirnya UU No. 3 Tahun 1965 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pada waktu itu atas persetujuan bersama antara Presiden Soekarno dengan DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong).Undang-Undang No 3 Tahun 1965 ini bahwa ini adalah Undang-Undang pertama yang Mengatur LLAJ  di Indonesia setelah Indonesia Merdeka.

Seiring dengan perkembangan zaman dan IPTEK pada 27 Tahun Kemudian diatur kembali LLAJ di Indonesia dengan Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang No 14 Tahun 1992. Ada hal yang menarik dari UU no 14 Tahun 1992 ini bahwa Undang-Undang ini sempat ditangguhkan selama setahun melalui PERPU no 1 Tahun 1992 yang disahkan menjadi Undang-Undang No 22 Tahun 1992.

Sebagaimana yang terdapat dalam Konsideran UU No. 22 Tahun 1992 poin c dikatakan bahwa

” Bahwa seiring dengan tujuan yang ingin diwujudkan  sebagaimana tersbut diatas, dan setelah mempertimbangkan segela sesuatunya dengan seksama, maka untuk menjaga agar pelaksanaannya dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya dipandang perlu untuk menangguhkan berlakunya Undnag-Undang tersebut guna memberi waktu yang lebih cukup lagi untuk meningkatkan pemahaman, persiapan dan kesiapan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan serta masyarakat pada umumnya mengenai Undang-Undang tersebut ”

Dengan Lahirnya Undang-Undang No 22 tahun 1992 makanya UU No 14 tahun 1992 ditangguhkan pelakasaanaanya yang direncakan pada 17 september 1992 menjadi 17 September 1993 Karena berbagai pertimbangan dari pemerintah.

Selanjutnya UU mengenai LLAJ terkahir kali ditur di Indonesia dengan Undang-Undang No.  22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan dengan semangat reformasi dan semangat perubahan.

Regulasi Undang-Undang telah beberapa kali dirubah dan diatur dalam hal mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana Implementasi  Undang-Undang itu di masyarakat.? Apakah ada kemajuan dari kesadaran dari masyarkat Untuk mematuhi Undang-Undang tentang LLAJ ini mengalami peningkatan.?  Kali ini penulis memang mengangkat dari hal mikro dari Undang-Undang tentang LLAJ ini mengenai kesadaran dan kepatuhan Masyrakat dalam tunduk dan patuh kepada Undang-Undang ini.

Walau kita bicara dari hal mikro tetapi ini yang menjadi wajah dari masyarakat Indonesia dalam tunduk akan kedaulatan hukumnya. Hukum adalah sebuah sarana untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat. Hukum hadir untuk melindungi dan menjamin hak-hak warga negara, sehingga hukum bukannya menjadi momok bagi masyarakat.

Tertib berlau lintas adalah cermin dari kepribadian bangsa. Jargon ini yang sering kita lihat dan dengarkan. Contoh nyata apabila anda melalu Traffic light yang berada di pinggiran kota medan yang mungkin tidak terjada oleh Polisi Lalu Lintas maka keselamatan anda akan semakin tercancam ketika anda berhenti ketika lampu merah, hal ini terjadi karena hanya ada yang mematuhi Lampu merah yang menyala. Ini adalah realita dimasyarakat kita bahwa kesaradarn hukum akan tertib lalu lintas sangat rendah.

Pada operasi simpatik tahun 2010, dalam tiga minggu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menjaring 47.756 pelanggaran lalu lintas. 26.978 kasus pelanggaran dilakukan oleh karyawan swasta, 14.895 kasus oleh pengemudi angkutan umum, 5.449 kasus oleh mahasiswa dan pelajar dan sisanya dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pada pasal 107 ayat 2 ” Pengemudi Sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari” tetapi yang terjadi di lapangan adalah hanya sebagian kecil orang yang menyalakan lampu dan adanya pembiaran dari petugas.

Menurut teori Utalitarian sebagaiamana yang terdapat dalam buku Prof Abdul Manan (2005:17)  dikatakan bahwa hanya dalam ketertibanlah setiap orang akan mendapatkan kesempatan untuk mewujudkan kebahagian terbanyak…, Jadi dalam wujud sehari-hari masyarakat harus mencerminkan ketrtiban dalam berlalu lintas karea ketika tertib berlalu lintas maka kita juga menjaga Hak orang lain sebagaimana Orang lain juga menjaga hak kita.

Hukum dibuat memiliki beberapa fungsi yang salah satu fungsinya adalah as a tool of social control (hukum dibuat sebagai sarana atau alat untuk menugabh masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara probadi  maupun dalam hidup masyarakat. (Abdul Manan 2005:3) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat menjadi alat merekayasa Masarakat untuk berubah ke arah yang lebih baik sehingga semakin tertib masyarakat Indonesia maka semakin besar peluang kita untuk maju. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertib adalah wajah Bangsa kita. Sampai kapan kita terus membenarkan kebiasaan atau membiasakan yang benar.

Hukum itu dibuat bukan untuk merepotkan masyarkat UU No 22 Tahun 2009 di buat bukan untuk merepotkan Masyarakat tetapi dalam upaya melindungi masyrakat untuk menjamin dan melindungi hak warga negra selama berda di jalan. Pemerintah dan Masyarakat harus nya peka terhapa hal ini. Jangan setiap hari kita mengingkari Undang-Undang yang telah di buat walaupun itu hanya masalah Mikro tetapi seperti yang saya katakan di atas inilah yang menjadi wajah Indonesia. Harus ada keseriusan dari kita mengenai hal ini. Karena LLAJ mengangkut hajat hidup orang banyak, Keselamatan warga negara dan hal yang lain yang memang harus dilindungi dan dijamin untuk kepentingan bersama.

Penulis adalah Mahasiswa yang sedang mengkaji LLAJ dalam Tugas Akhirnya (Aktivis Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (UKMI) Ar Rahman UNIMED/ Jurusan Civic education The State University of Medan)

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Hukum

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s